LAMEMBA - TENTANG PENYETARAAN AKREDITASI INTERNASIONAL

 11 Juli 2023    Dibaca: 1364 Pengunjung

SK-MA-LAMEMBA-Tentang Penyetaraan Akreditasi Nasional -----> Download

Menetapkan ketentuan penyetaraan akreditasi internasional dengan Peringkat Akreditasi Unggul LAMEMBA sebagai berikut:
1. Program Studi yang telah mendapatkan akreditasi dari LAMEMBA dan/atau BAN-PT dapat mengajukan penyetaraan akreditasi internasional yang sudah diperolehnya, kepada LAMEMBA.
2. Akreditasi internasional yang diajukan untuk penyetaraan adalah akreditasi internasional dari lembaga akreditasi yang diakui oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Pengakuan setara dengan Peringkat Akreditasi Unggul sebagaimana dimaksud pada Angka 1., dapat ditetapkan apabila kedua persyaratan berikut terpenuhi:
a. Hasil Akreditasi oleh lembaga akreditasi internasional dimaksud pada Angka 2., adalah full accreditation, bukan provisional accreditation, dan bukan conditional accreditation.
b. Program Studi memenuhi Syarat Perlu Peringkat Akreditasi Unggul sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi khususnya Lampiran DL-09, atau sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi.
4. Untuk mendapatkan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada Angka 1., pemimpin Perguruan Tinggi harus mengajukan permohonan penyetaraan kepada LAMEMBA.
5. Permohonan penyetaraan yang dimaksud pada Angka 4., dapat diajukan segera setelah Program Studi memperoleh Akreditasi Internasional.
6. LAMEMBA melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan penyetaraan yang dimaksud pada Angka 4., selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah permohonan dan kelengkapan dokumennya diterima.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan dimaksud pada Angka 6., LAMEMBA mengambil keputusan berupa:
a. Menolak Permohonan penyetaraan apabila akreditasi internasional diperoleh dari Lembaga Akreditasi Internasional yang tidak diakui oleh Menteri.
b. Menerima Permohonan dan menyetarakan dengan Peringkat Akreditasi Unggul LAMEMBA apabila hasil pemeriksaan dimaksud pada Angka 6., menyatakan bahwa kedua persyaratan yang ditentukan pada Angka 3., terpenuhi, yang berlaku sejak ditetapkan hingga berakhirnya masa berlaku akreditasi internasional oleh Lembaga Akreditasi Internasional tersebut, atau selama-lamanya 5 (lima) tahun apabila masa berlaku akreditasi internasional dimaksud lebih dari 5 (lima) tahun.
8. Program Studi yang akreditasi internasionalnya telah mendapatkan penyetaraan dengan Peringkat Akreditasi Unggul LAMEMBA, harus mengikuti pemantauan dan evaluasi (PANEV) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ilmu Ekonomi,
9. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam Angka 7 huruf b., berakhir, Program Studi harus menyampaikan ke LAMEMBA apakah hasil akreditasi oleh lembaga akreditasi internasional bagi Program Studi tersebut masih berlaku atau telah diperpanjang oleh Lembaga Akreditasi Internasional tersebut.
10. Dalam hal hasil Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional dimaksud masih berlaku atau telah diperpanjang, LAMEMBA akan memperpanjang penyetaraan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kemudian.
11. Dalam hal reakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional dimaksud tidak full-accredited, maka Program Studi harus melakukan proses akreditasi sesuai dengan ketentuan LAMEMBA.